Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kebijakan Pemerintah

ICAO Setuju Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Natuna dari Singapura

Foto : ISTIMEWA

LUHUT BINSAR PANDJAITAN Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi - Sehingga pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Organisasi penerbangan sipil internasional atau International Civil Aviation Organization) (ICAO) telah menyetujui proposal pengalihan pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) dari Singapura ke Indonesia.

"Sedikit informasi, dahulu Singapura memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0-37 ribu kaki," ujar Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (23/3).

Seperti dikutip dari Antara, Luhut menjelaskan laporan tersebut ia dapatkan saat menjalani pemulihan kesehatan di Singapura, tepatnya pada 11 Januari 2024.

Lebih lanjut, 60 hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia.

Dengan resmi diberlakukannya pengalihan FIR Singapura menjadi FIR Indonesia, kata Luhut, maka kebijakan pemerintah terkait pelayanan jasa penerbangan akan membuat ruang udara Indonesia semakin aman, kompetitif, dan atraktif bagi industri penerbangan sipil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top