Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Serangan Siber

BSSN Tegaskan RUU Keamanan Siber Mendesak demi Keamanan Digital

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Gangguan pusat data nasional -- Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen (Purn) TNI Hinsa Siburian (tengah) bersama Direktur Jendral IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong (kiri), dan Direktur Network dan IT Solution Telkom Indonesia Herlan Wijarnako terkait perkembangan penanganan gangguan PDNS 2 di Jakarta, Rabu (26/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebaliknya, ketiadaan undang-undang tersebut membuat Indonesia semakin rentan terdampak ancaman siber, sebagaimana yang terjadi baru-baru ini.

BSSN saat ini terus mendorong pembahasan RUU tersebut sebagai bagian dari rencana kerja prioritas pemerintah dan RPJMN 2025-2029. Hinsa juga mengatakan bahwa pihaknya mendorong sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan berkontribusi dalam penyusunannya.

Saat Indonesia menunggu disahkannya RUU keamanan siber yang masih dalam pembahasan, Indonesia sudah memiliki setidaknya dua Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi landasan hukum untuk membina keamanan siber nasional saat ini.

Ia menyebut, Kedua Perpres itu adalah Perpres No. 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber serta Perpres No. 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.

"BSSN pun telah berupaya membuat sejumlah turunan aturan yang ditetapkan dalam beberapa peraturan BSSN sebagai pedoman tindak lanjut kedua Perpres tersebut," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top