Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gerakan Perangi Korupsi

BSR Center Bantu Cegah Korupsi di LPDB

Foto : ISTIMEWA

Direktur Utama LPDB KUMKM, Braman Setyo.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Direktur Utama LPDB KUMKM, Braman Setyo, mengatakan MoU dengan BCR Center ini berisi persamaan pandangan hukum terkait proses pemberian pinjaman dan pemisahan sanksi administratif dan pidana.

"Jika APH (aparat penegak hukum) mendapat laporan penyimpangan dana bergulir dan/atau menemukan adanya pelanggaran dana bergulir, maka perlu dikoordinasikan/dilaporkan terlebih dahulu kepada LPDB (tim hukum)," ungkapnya.

Apabila dinyatakan kesalahan/pelanggaran hanya pada taraf administratif, misalnya kelengkapan pendukung, dan lain-lain, maka APH tidak meneruskan pada proses pidananya. "Apabila dari tim hukum LPDB dinyatakan ada pelanggaran prosedur dan/atau pelanggaran hukum dan/atau adanya gratifikasi atau penerimaan materi, maka APH dapat melakukan proses pidananya," imbuh Braman.

Selain itu, lanjut Braman, MoU juga memberikan pendampingan hukum kepada pegawai dalam proses pemanggilan APH, baik pemberian keterangan, saksi, tersangka, maupun saat persidangan.

"Melakukan review prosedur pemberian pinjaman dan menjembatani penyamaan persepsi dengan APH dan memetakan potensi permasalahan hukum terhadap mitra-mitra bermasalah saat ini dan memberikan solusi penanganannya," jelas Braman. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top