Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gerakan Perangi Korupsi

BSR Center Bantu Cegah Korupsi di LPDB

Foto : ISTIMEWA

Direktur Utama LPDB KUMKM, Braman Setyo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bibit Samad Riyanto (BSR) Center siap membantu Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) dalam rangka pendampingan terkait masalah pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Kerja (Satker) milik Kementerian Koperasi dan UKM tersebut.

Direktur BSR Center, Bibit Samad Rianto, mengatakan korupsi merupakan salah satu penyebab berbagai ketimpangan di negeri ini. Korupsi telah terjadi secara systemic, organized, dan massive di semua sektor dan lapisan dalam waktu yang cukup lama.

"Ini yang menyebabkan negara kita tidak mampu mencapai cita-cita pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera dan bermartabat di dalam pergaulan antarbangsa," ujar Bibit usai penandatangan MoU antara BSR Center dan LPDB KUMKM, di Jakarta, Senin (8/10).

Karena itu, lanjut Bibit, sebagai mantan komisioner KPK, dirinya terpanggil untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi. Bibit lantas mendirikan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) sejak 25 Nopember 2013.

Terkait kerja sama dengan LPDB KUMKM tersebut, kata Bibit, BSR Center akan mengadakan pelatihan antikorupsi, pelatihan mengelola dana sosial dan pendampingan hukum di lingkungan LPDB KUMKM. "Sebelum LPDB, BSR Center juga sudah melakukan hal yang sama di Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan, dan lain-lain," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama LPDB KUMKM, Braman Setyo, mengatakan MoU dengan BCR Center ini berisi persamaan pandangan hukum terkait proses pemberian pinjaman dan pemisahan sanksi administratif dan pidana.

"Jika APH (aparat penegak hukum) mendapat laporan penyimpangan dana bergulir dan/atau menemukan adanya pelanggaran dana bergulir, maka perlu dikoordinasikan/dilaporkan terlebih dahulu kepada LPDB (tim hukum)," ungkapnya.

Apabila dinyatakan kesalahan/pelanggaran hanya pada taraf administratif, misalnya kelengkapan pendukung, dan lain-lain, maka APH tidak meneruskan pada proses pidananya. "Apabila dari tim hukum LPDB dinyatakan ada pelanggaran prosedur dan/atau pelanggaran hukum dan/atau adanya gratifikasi atau penerimaan materi, maka APH dapat melakukan proses pidananya," imbuh Braman.

Selain itu, lanjut Braman, MoU juga memberikan pendampingan hukum kepada pegawai dalam proses pemanggilan APH, baik pemberian keterangan, saksi, tersangka, maupun saat persidangan.

"Melakukan review prosedur pemberian pinjaman dan menjembatani penyamaan persepsi dengan APH dan memetakan potensi permasalahan hukum terhadap mitra-mitra bermasalah saat ini dan memberikan solusi penanganannya," jelas Braman. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top