![BRIN: Hukum Pengakuan Masyarakat Adat Perlu di IKN](https://koran-jakarta.com/images/article/brin-hukum-pengakuan-masyarakat-adat-perlu-di-ikn-240216222619.jpg)
BRIN: Hukum Pengakuan Masyarakat Adat Perlu di IKN
![BRIN: Hukum Pengakuan Masyarakat Adat Perlu di IKN](https://koran-jakarta.com/images/article/brin-hukum-pengakuan-masyarakat-adat-perlu-di-ikn-240216222619.jpg)
Pemangku Adat Suku Balik, Medan, saat berdiri di atas patok bertuliskan "KIPP 42" sebagai tapal batas kawasan khusus IKN.
Sebelumnya, Otorita IKN memastikan keberlangsungan masyarakat adat di IKN terjaga dan lestari saat ibu kota negara resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) OIKN Alimuddin pada akhir tahun lalu menyebutkan perlindungan masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah mengamanahkan hal tersebut, termasuk di Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.
Alimuddin menegaskan aturan tersebut harus dilaksanakan, dengan ketentuan menunggu Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) otorita yang rencananya akan hadir pada 2024. Ant/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya