BRIN: Hukum Pengakuan Masyarakat Adat Perlu di IKN
Pemangku Adat Suku Balik, Medan, saat berdiri di atas patok bertuliskan "KIPP 42" sebagai tapal batas kawasan khusus IKN.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai dasar hukum untuk rekognisi atau pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat atau lokal diperlukan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk dalam menjamin berbagai hak dasar masyarakat tersebut.
JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai dasar hukum untuk rekognisi atau pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat atau lokal diperlukan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk dalam menjamin berbagai hak dasar masyarakat tersebut.
Pasalnya, Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Dini Suryani mengatakan meski tidak ada tanah adat yang digunakan dalam pembangunan IKN, masyarakat adat sekitar tentunya akan terdampak.
"Proses hukum rekognisi kepada masyarakat adat ini belum ada dari awal, jadi kami merekomendasikan itu," ujar Dini dalam diskusi publik bertajuk IKN Post-2024 Election: Where to Next? di Jakarta, Jumat (16/2).
Selain itu, sambung dia, pembangunan IKN harus dipastikan berjalan demokratis dan dijalankan dengan melibatkan partisipasi bermakna masyarakat, terutama warga sekitar.
Di sisi lain, Dini mengingatkan agar proses pembangunan IKN wajib dipastikan tidak menambah beban lingkungan yang sudah berat di wilayah tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya