Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPOM Sita Obat Ilegal Senilai 3,5 Miliar Rupiah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Narkotika Nasional, Polda Jateng, dan Polisi Pamong Praja (PP) menyita obat ilegal senilai 3,5 miliar rupiah, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/5).

Obat tersebut disimpan di gudang milik agen jasa pengiriman barang swasta di Jalan Soekarno Hatta No 11, Pedurungan, Kota Semarang.

"Temuan ini berdasarkan hasil pengembangan kasus obat ilegal di Pekanbaru. Setelah didalami, sumber obat ilegal berada di Semarang.

Selama satu bulan kami menelusuri dan roko ini dijadikan sebagai gudang dan distributor," kata Deputi Penindakan BPOM, Hendri Siswadi, di Semarang, kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan di Semarang, tambah Hendri, BPOM menemukan 146 item obat ilegal dan 127.900 pcs obat ilegal dengan jenis pemutih dan pelangsing, yang sebagian besar diinjeksikan.

Sebelumnya, BPOM telah menetapkan satu tersangka yakni pemilik ruko berinisial UA. SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top