BPOM Perpanjang Batas Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 Jadi 9-12 Bulan, Berikut Daftarnya
Batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 diperpanjang BPOM RI. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM Penny Lukito.
"Batas kedaluwarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas produk vaksin. Batas kedaluwarsa ini memberikan indikasi batas akhir jaminan mutu penggunaan vaksin jika disimpan pada kondisi sesuai dengan kondisi uji stabilitas," ujar Penny pada saat keterangan persnya, Senin (14/3).
Dalam penetapan batas kedaluwarsa akan dilakukan oleh industri farmasi selanjutnya diajukan ke Badan POM untuk dievaluasi. Meski sebelumnya ditetapkan masa kedaluwarsa selama 5 bulan setelah melalui uji stabilitas.
Sekarang BPOM memberikan persetujuan perpanjangan batas kedaluwarsa untuk vaksin Covid-19 dari 6 (enam) bulan menjadi sebagai berikut:
1. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan;
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya