Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPN Tangerang Gratiskan Urus Sertifikat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten, membebaskan biaya (gratis) kepada warga yang membuat sertifikat tanah melalui prona jika pemerintah daerah menganggarkan melalui APBD setempat.

"Biasanya ada biaya untuk pembuatan patok batas, pengandaan dokumen dan operasional petugas desa," kata Kepala BPN Kabupaten Tangerang Himsar di Tangerang, Rabu (14/3).

Himsar mengatakan biaya gratis tersebut mulai dari penyuluhan, pendaftaran tanah, pengukuran, pemeriksaan tanah dan penerbitan sertifikat.

Dia mengatakan semua biaya tersebut ditanggung oleh anggaran BPN sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2018 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis.

Menurut dia, semua beban biaya itu sudah ditanggung oleh BPN karena merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk segera dilaksanakan.

Bahkan BPN Kabupaten Tangerang telah melakukan sosialisasi menyangkut Inpres No.2 tahun 2018 itu kepada warga di kantor BPN setempat.

Dia mengatakan ada kemungkinan biaya yang harus dikeluarkan warga dalam pembuatan sertifikat prona bila tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tangerang. "Biayanya sebesar RP150.000, jika pemerintah daerah tidak menganggarkan melalui APBD Kabupaten Tangerang," katanya.

Ant/P-5

Baca Juga :
Dirujuk ke RSCM

Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top