![BPKH Fokus Pemindahan Dana Haji](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoe5kpj_resized.jpg)
BPKH Fokus Pemindahan Dana Haji
![BPKH Fokus Pemindahan Dana Haji](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoe5kpj_resized.jpg)
Plt Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu.
Dana haji akan dikelola secara optimal, diinvestasikan secara aman dan nilai manfaatnya dikembalikan kepada jemaah.
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan fokus untuk memindahkan dana haji yang semula di Kementerian Agama menuju BPKH di tahun 2018. Upaya ini berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Kami sebagai lembaga baru akan berangsur untuk memulai program salah satunya memindahkan dana haji yang ada di Kementerian Agama. Dengan pemindahan itu, nantinya dana haji akan dikelola secara optimal dan diinvestasikan secara aman serta nilai manfaatnya dikembalikan kepada jamaah," kata Plt Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, di Jakarta, Kamis (21/12).
Anggito mengatakan dana haji bisa ditempatkan di ranah investasi berisiko rendah sehingga dana jemaah akan tetap aman, termasuk nilai setoran jemaah haji.
Sejauh ini, masyarakat yang mendaftar naik haji menyetorkan dana awal 25 juta rupiah, sementara sisa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dibayarkan saat ditetapkan berangkat pada tahun terkait. Dalam masa tunggunya, dana itu mengendap tanpa diinvestasikan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya