Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum l Bukti Tilang Akan Dikirim Melalui Pos

BPKB Harus Dilengkapi "e-mail" dan Nomor "Handphone"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pelanggar yang melanggar akan terekam kamera dan masuk ke TMC Polda Metro Jaya untuk dilihat apakah benar melakukan pelanggaran dengan tidak menahan STNK maupun SIM pelanggar. Pengiriman surat tilang sendiri nantinya akan dilakukan oleh anggotanya ke rumah, begitulah cara tilang elektronik jika benar akan dilaksanakan.

Yusuf mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu dua minggu kepada para pelanggar yang ditilang melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk membayar denda sebelum memblokir STNK pelanggar. "Kalau seminggu dua minggu (pelanggar) tidak ada respons, ya kita blokir STNK di Samsat," kata Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, pada pelaksanaannya nanti sistem ETLE sendiri tidak akan menahan STNK maupun SIM pelanggar sehingga memungkinkan pengendara tetap leluasa setelah ditilang. "Jadi pas bayar pajak nanti enggak bisa sebelum bayar tagihan (denda)," tururnya.

Mereka yang sudah di blokir STNK baru bisa membuka blokirnya setelah membayar denda melalui bank dan menyerahkan bukti pembayaran tersebut ke polisi. "Bayar di bank kalau sudah di bank STNK lepas blokir setelah bukti registrasi diserahin ke polisi," tambahnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top