BPKB Harus Dilengkapi "e-mail" dan Nomor "Handphone"
Surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV. "Jadi, saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan, dalam sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik ini akan menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih yang didatangkan dari Tiongkok. "Jadi, kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan, kamera ini dapat membidik objek hingga jarak 10 meter selama 24 jam. Kamera-kamera CCTV ini nantinya akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan. Hasil tangkapan gambar akan langsumg terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Mekanisme Tilang
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya