BPKB Harus Dilengkapi "e-mail" dan Nomor "Handphone"
Pelanggar lalu lintas akan terekam dalam kamera dan tercatat di kepolisian.
JAKARTA - Menjelang penerapan tilang elektronik, Oktober 2019, pihak kepolisian terus melakukan sosialiasi agar para pemilik kendaraan bermotor segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail.
"Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (18/9).
Yusuf menjelaskan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik. Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya