Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum l Bukti Tilang Akan Dikirim Melalui Pos

BPKB Harus Dilengkapi "e-mail" dan Nomor "Handphone"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pelanggar lalu lintas akan terekam dalam kamera dan tercatat di kepolisian.

JAKARTA - Menjelang penerapan tilang elektronik, Oktober 2019, pihak kepolisian terus melakukan sosialiasi agar para pemilik kendaraan bermotor segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail.

"Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (18/9).

Yusuf menjelaskan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik. Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.

Surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV. "Jadi, saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan, dalam sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik ini akan menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih yang didatangkan dari Tiongkok. "Jadi, kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan, kamera ini dapat membidik objek hingga jarak 10 meter selama 24 jam. Kamera-kamera CCTV ini nantinya akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan. Hasil tangkapan gambar akan langsumg terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Mekanisme Tilang

Pelanggar yang melanggar akan terekam kamera dan masuk ke TMC Polda Metro Jaya untuk dilihat apakah benar melakukan pelanggaran dengan tidak menahan STNK maupun SIM pelanggar. Pengiriman surat tilang sendiri nantinya akan dilakukan oleh anggotanya ke rumah, begitulah cara tilang elektronik jika benar akan dilaksanakan.

Yusuf mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu dua minggu kepada para pelanggar yang ditilang melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk membayar denda sebelum memblokir STNK pelanggar. "Kalau seminggu dua minggu (pelanggar) tidak ada respons, ya kita blokir STNK di Samsat," kata Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, pada pelaksanaannya nanti sistem ETLE sendiri tidak akan menahan STNK maupun SIM pelanggar sehingga memungkinkan pengendara tetap leluasa setelah ditilang. "Jadi pas bayar pajak nanti enggak bisa sebelum bayar tagihan (denda)," tururnya.

Mereka yang sudah di blokir STNK baru bisa membuka blokirnya setelah membayar denda melalui bank dan menyerahkan bukti pembayaran tersebut ke polisi. "Bayar di bank kalau sudah di bank STNK lepas blokir setelah bukti registrasi diserahin ke polisi," tambahnya.

emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top