Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan TPK Kalibaru

BPK Temukan Kerugian Negara Rp1,8 Triliun

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Pemeriksaan BPK - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (tengah) menerima hasil pemeriksaan investigatif BPK atas Perpanjangan Kerja sama Operasi Terminal Peti Kemas Koja antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding. Selain itu mengenai Pembiayaan Pembangunan Terminal Kalibaru Tahap I dari Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara (kedua kiri) disaksikan Ketua Pansus, Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan), Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan (kiri) dan Fadli Zon di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil audit investigatifnya kepada Pimpinan DPR dan Pansus Pelindo II terkait perpanjangan kerja sama operasional (KSO) Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Tanjung Priok, Jakarta dan pembiayaan pembangunan Terminal Kalibaru tahap I. Dari audit tersebut, BPK memukan sejumlah penyimpangan serta indikasi kerugian keuangan negara pada PT. Pelindo II sebesar 139,06 juta dolar AS atau setara1,86 triliun rupiah.

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, pemeriksaan investigatif atas pembangunan TPK Kalibaru Utara tahap I saat ini masih dalam tahap pekerjaan lapangan. Dari hasil pemeriksaan investigatif tersebut, BPK menyimpulkan indikasi adanya kerugian negara pada PT. Pelindo II. "Penyimpangan tersebut patut diduga sebagai rangkaian proses yang saling berkaitan untuk mendukung kerja sama dengan cara yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Moermahadi Soerja Djanegara, di Ruang Pimpinan DPR, lantai 3, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/1).

Moermahadi mengungkapkan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian kerja sama antara PT Pelindo II dan Deutsche Bank Hongkong (DBH) yang tercatat sebesar 139,06 juta dolar AS, setara 1,86 triliun rupiah yang terdiri dari; pertama, upfront fee yang seharusnya diterima PT. Pelindo II dari perpanjangan perjanjian kerja sama sebesar 137,47 juta dolar AS atau 1,84 triliun rupiah.

Jika memakai skenario self operate, maka net present value (NVP) dari seluruh pendapatan bersih Pelindo dari tahun 2014 hingga 2039, sebesar 515,47 dolar AS. Kedua pembayaran biaya konsultan keuangan kepada DBH yang tidak sesuai ketentuan kontrak sebesar 1,59 juta dolar AS atau sekitar 21,21 miliar rupiah. "Dengan demikian BPK menghitung bahwa terjadi selisih sebesar 137,47 dolar AS atau sekitar 1,84 triliun rupiah," ujar Moermahahadi.

Ia juga menegaskan, kesimpulan BPK terkait dengan hasil pemeriksaan investigatif PT JICT identik dengan proses inisiasi, evaluasi, maupun keputusannya. "Rencana perpanjangan telah diinisiali oleh Direktur Utama PT Pelindo II sejak 2011 tanpa pernah dibahas atau diinfokan dalam laporan tahunan 2014," katanya.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, BPK telah menyelesaikan tugasnya mengaudit dugaan penyimpamgan dalam proses perpanjangan kerja sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan secara bersamaan. "Kami mengapresiasi BPK karena telah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan menandakan kerja Pansus Pelindo memang nyata karena ada kerugian negara," kata Bambang. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top