Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Laporan Keuangan

BPK Berikan Opini WTP untuk LKPP Tahun 2019

Foto : ISTIMEWA

Agung Firman Sampurna Ketua BPK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 yang menyajikan secara wajar dalam semua hal. Meski demikian, BPK mengidentifikasi sejumlah masalah yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, meskipun mendapatkan opini WTP, pemerintah pusat harus menindaklanjuti masalah yang diidentifikasi dalam audit LKPP tersebut.

"BPK mengidentifikasi sejumlah masalah baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti," ujar Agung dalam Sidang Paripurna, Jakarta, Selasa (14/7).

Adapun masalah tersebut terkait penuntasan piutang perpajakan pada Direktorat Jendral Pajak (DJP), dan posisi pemerintah sebagai pemegang saham pengendali PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya belum diukur atau diestimasi.

Dia menambahkan pemerintah juga perlu melakukan pengendalian atas pencatatan aset kontraktor kontrak kerja sama dan aset dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum memadai, dan pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP pada 2019 sebesar 2.876,76 triliun rupiah belum didukung standar akuntansi.

Tidak Seragam


Kemudian terkait penyajian aset dari realisasi belanja untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar 44,20 triliun rupiah pada 24 kementerian/lembaga (K/L) tidak seragam, serta terdapat penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan.

Seperti diketahui, BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2019 yang menyajikan secara wajar dalam semua hal. LKPP tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal material, posisi keuangan per 31 Desember 2019, realisasi anggaran, operasional, dan perubahan ekuitas. "Semua sesuai Standar Akuntansi Keuangan," ujar Agung.

LKPP 2019 adalah laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019.

Agung menyebutkan dari 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan satu LKBUN atau 96,5 persen yang meningkat dibandingkan dengan 2018 sebanyak 81 LKKL dan satu LKBUN.

uyo/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo

Komentar

Komentar
()

Top