![BPJSTK Tak Boleh Bantu Defisit BPJS Kesehatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpe_d_lc_resized.jpg)
BPJSTK Tak Boleh Bantu Defisit BPJS Kesehatan
![BPJSTK Tak Boleh Bantu Defisit BPJS Kesehatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpe_d_lc_resized.jpg)
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), Agus Susanto
Di luar negeri pun, lanjut Agus, masing-masing program dikelola oleh sebuah lembaga, badan atau perusahaan yang berbeda. Misalnya, Badan Jaminan Pensiun mengelola program Jaminan Pensiun atau Badan Jaminan Kematian hanya mengelola Jaminan Kematian.
Kendati demikian, Agus menyatakan bahwa terbuka kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kerja sama itu, misalnya pemasaran bersama, penggunaan kantor bersama, atau kampanye pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat umum dan pekerja.
Saat ini, lanjut dia, kedua lembaga ini (BPJSTK dan BPJS Kesehatan) telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman, tetapi bukan dalam hal pembiayaan atau bantuan dana.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan agar BPJSTK membantu mengatasi defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan. Namun, karena terbentur aturan yang tidak memperbolehkan, akhirnya pemerintah akan menaikkan premi atau iuran peserta BPJS Kesehatan.
Dukung Pembangunan
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya