![BPJSTK Tak Boleh Bantu Defisit BPJS Kesehatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpe_d_lc_resized.jpg)
BPJSTK Tak Boleh Bantu Defisit BPJS Kesehatan
![BPJSTK Tak Boleh Bantu Defisit BPJS Kesehatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpe_d_lc_resized.jpg)
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), Agus Susanto
JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), Agus Susanto, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak mungkin membantu dari segi pembiayaan maupun menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan karena bertentangan dengan peraturan perundangan.
Ia mengatakan subsidi pembiayaan antarprogram saja tidak memungkinkan, apalagi antarbadan BPJS. "Antarprogram saja, di mana sesama badan, tidak dimungkinkan," tegas Agus dalam keterangan tertulisnya usai acara penutupan.
BPJS Ketenagakerjaan Belitung Geopark International Stand Up Paddle dan Kayak Marathon 2019, di Belitung, akhir pekan lalu.
Ia mencontohkan dana program Jaminan Kematian (JKm) di BPJSTK sendiri tidak mungkin digunakan untuk pembiayaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Hari Tua (JHT) yang sama-sama dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi, lanjutnya, untuk program jaminan kesehatan yang dikelola oleh badan yang berbeda, seperti BPJS Kesehatan yang mengalami defisit hampir 28 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya