Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran

BPJS-TK Gandeng BNI Luncurkan Kartu Pekerja

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menggandeng PT Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mempermudah TKI melakukan pembayaran iuran melalui Kartu Pekerja Indonesia (KPI). Dengan memiliki KPI, para TKI di luar negeri juga bisa membayar iuran jaminan sosialnya melalui BNI.

Kerja sama tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS-TK, E Ilyas Lubis, dengan Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional BNI, Adi Sulistyowati, di Kantor Besar Bank BNI 46 Jakarta, Senin (7/7).

Ilyas Lubis mengatakan, per 1 Agustus 2017, BPJS-TK telah meluncurkan perlindungan atas jaminan sosial bagi para TKI. Untuk mendukung implementasi program tersebut, BPJS-TK menggaet BNI sebagai mitra kerja sama perbankan dalam penerimaan pembayaran iuran BPJS-TK bagi TKI. Ia menyebutkan kerja sama yang dilakukan ini untuk memberikan kemudahan kepada para TKI dalam melakukan pembayaran iuran dengan memanfaatkan jaringan BNI di luar negeri.

"Kerja sama ini untuk mempermudah para TKI melakukan pembayaran iuran melalui KPI yang juga merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)," ujar Ilyas, di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Senin (7/8). Ia menjelaskan perlindungan atas program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program wajib yang harus dimiliki para TKI.

Sementara program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang dipilih secara sukarela untuk menjadi bekal tabungan hari tua para TKI yang terkumpul dari iuran semasa mereka bekerja. "Fasilitas ini diharapkan dapat mempermudah pembayaran iuran, khususnya bagi TKI yang terdaftar dalam program JHT, di mana iurannya dibayarkan setiap bulan selama masa kepesertaan berlangsung.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top