Selasa, 11 Feb 2025, 14:55 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Peningkatan Penerapan Budaya K3 di Lingkungan Kerja

Penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov DKI untuk mendukung akselerasi perluasan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi DKI Jakarta.

Foto: Koran Jakarta/BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta mengikuti kegiatan Apel Bulan K3 DKI Jakarta Tahun 2025.

Peringatan Bulan K3 nasional tahun 2025 mengusung tema, “Penguatan Kapasitas SDM dalam mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 untuk Meningkatkan Produktivitas” yang sejalan dengan visi Asta Cita.

Kegiatan berlangsung di Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (4/2) dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Menteri Tenaga Kerja RI yang dibacakan oleh Pj. Gubernur DKI menyampaikan, budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) satu hal penting untuk terus kita tingkatkan bersama-sama.

“Merujuk kepada laporan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir bahwa di tahun 2022, tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, kemudian, meningkat menjadi 377.700 kasus pada tahun 2023. Sementara pada Oktober 2024, angkanya turun menjadi 356.383 kasus, ini menjadi langkah awal agar terus meningkatkan budaya K3 di lingkungan kerja,” ucapnya.

"K3 tidak semata-mata berkaitan dengan upaya mencegah kecelakaan kerja, tapi investasi strategis untuk menekan kerugian usaha, meningkatkan kualitas hidup serta memperkuat daya saing dan produktivitas nasional," ujar Teguh.

Di saat yang sama dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung akselerasi perluasan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam keterangannya, Deny Yusyulian Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta menyampaikan, Nota Kesepatakan Sinergi ini merupakan wujud dukungan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja khususnya yang ber-KTP DKI Jakarta dan belum menjadi peserta di dorong agar terlindungi.

“Nota Kesepakatan Sinergi merupakan bentuk produk hukum dengan salah satu tujuannya yaitu untuk meningkatkan percepatan perlindungan program manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Penerapan Budaya K3 di lingkungan kerja merupakan hal yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi.

Menurutnya penerapan budaya K3 tentu akan berdampak kepada peningkatan produkvitasi pada sektor industri sehingga industri dalam negeri dapat bersaing dengan kondisi global dan tantangan yang ada.

“Kami (BPJS Ketenagakerjaan) terus memberikan sosialisasi masif dan mendorong peningkatan budaya K3 di lingkungan kerja seluruh perusahaan,” kata Deny.

Pada kesempatan tersebut, Dewi Mulya Sari Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pulo Gebang menyatakan mendukung Nota Kesepatakan Sinergi dan akan melakukan sosialisasi massif agar dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja karena telah menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Dewi berharap dengan K3 berjalan dengan baik maka akan turun angka tenaga kerja mengalami kasus kecelakaan kerja, menandakan adanya peningkatan dalam penerapan standar keselamatan kerja di berbagai sektor industri.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: -

Tag Terkait:

Bagikan: