Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Kesehatan

BPJS Kesehatan Jakbar Targetkan Layanan "Online"

Foto : istimewa

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang,

A   A   A   Pengaturan Font

“Seperti halnya antrean online, kami mengharapkan dapat cepat diimplementasikan oleh seluruh fasilitas kesehatan hingga 100 persen sehingga ke depannya tentu mempermudah peserta JKN yang akan berobat di faskes."

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Barat berkomitmen mengejar target implementasi layanan berbasis online. Diharapkan pada tahun 2023 ini baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberikan layanan online.

"Seperti halnya antrean online, kami mengharapkan dapat cepat diimplementasikan oleh seluruh fasilitas kesehatan hingga 100 persen sehingga ke depannya tentu mempermudah peserta JKN yang akan berobat di faskes," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang, kepada awak media, di Jakarta, Jumat (26/5).

Fitria mengatakan, seiring perkembangan teknologi, administrasi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah terintegrasi dalam online. Tujuannya agar pelayanan kepesertaan lebih mudah, praktis, dan cepat.

Dia menambahkan, pihaknya juga gencar menyosialisasikan implementasi layanan online melalui aplikasi Mobile JKN. Dia berharap masyarakat dapat cepat beradaptasi dalam transformasi mutu layanan berbasis online. "Manfaat yang paling nyata adalah efisiensi waktu yang dirasakan dalam ekosistem JKN, karena seluruh administrasi baik di FKTP maupun FKRTL akan lebih praktis," jelasnya.

Fitria menuturkan, dengan layanan online peserta tidak perlu repot antre serta membawa berkas-berkas ketika mengakses layanan. Saat ini, peserta JKN juga hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta, sehingga tidak lagi perlu membawa Kartu JKN dalam bentuk fisik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top