Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BP2MI Minta Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang PMI Secepatnya Terbit

Foto : Istimewa.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (30/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berharap aturan baru yang mengatur pembebasan bea masuk barang milik PMI secepatnya terbit. Regulasi itu penting supaya ada kepastian hukum terhadap ratusan kontainer barang milik PMI yang ditahan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang.

Adapun Pemerintah sedang melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pembebasan bea masuk barang kiriman PMI, yang diharapkan pekan depan sudah mulai proses harmonisasi.

"Kami mengimbau baik revisi Permendag maupun PMK tersebut dapat segera dikeluarkan agar ada kepastian hukum sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada para pahlawan devisa,"ucap Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (30/11).

Kata dia, saat ini juga Pemerintah yang terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga termasuk BP2MI, sedang melakukan finalisasi Revisi Permendag Nomor 25 tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI, baik untuk barang baru maupun barang bekas. Setelah proses harmonisasi di Kemenkumham pekan lalu, diharapkan pekan ini Revisi Permendag tersebut bisa segera dikeluarkan.

Kemudian, Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan baru terkait proses impor dan ekspor barang kiriman berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang berlaku sejak 17 Oktober 2023. PMK Nomor 96 tahun 2023 tersebut merujuk kepada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kami berterimakasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua aparat pemerintah di Kementerian/Lembaga yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Revisi Permendag tentang relaksasi barang kiriman PMI dan PMK tentang pembebasan bea masuk barang kiriman PMI sebesar 1.500 dollar AS/ tahun, yang sekarang dalam tahap finalisasi,"ucap Benny.

Aturan aturan baru itu terang Benny penting untuk menyikapi banyaknya kontainer barang kiriman PMI dari berbagai negara seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura, Jepang, Dubai dan Qatar, yang macet di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang. Totalnya mencapai 102 kontainer. Rinciannya 67 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan 35 kontainer di Tanjung Emas Semarang.

Benny menuturkan, pengiriman barang-barang PMI di dalam kontainer tersebut dilakukan lewat beberapa Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yang sebagian besar masuk kategori barang bukan baru, seperti baju, sepatu, tas, makanan, mainan, alat masak, alat elektronik, dan sejenisnya, sehingga terkena Pelarangan dan Pembatasan (LARTAS) dalam Permendag tersebut.

Terkait hal-hal tersebut di atas, BP2MI menegaskan bahwa semua barang-barang kiriman PMI tersebut, baik yang baru maupun yang bekas, adalah dikirim untuk kebutuhan keluarganya (konsumtif) bukan untuk diperjualbelikan (komersialisasi).

Karenanya Benny meminta untuk mempercepat proses kepabeanan barang-barang kiriman PMI di kedua pelabuhan tersebut, agar diberlakukan peraturan yang berlaku sesuai ketentuan, supaya barang-barang PMI di dalam Gudang Penimbunan Sementara tidak cepat rusak serta tidak menambah biaya yang tinggi bagi Peusahaan Jasa Titipan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top