Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BP2MI Minta Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang PMI Secepatnya Terbit

Foto : Istimewa.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (30/11).

A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian, Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan baru terkait proses impor dan ekspor barang kiriman berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang berlaku sejak 17 Oktober 2023. PMK Nomor 96 tahun 2023 tersebut merujuk kepada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kami berterimakasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua aparat pemerintah di Kementerian/Lembaga yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Revisi Permendag tentang relaksasi barang kiriman PMI dan PMK tentang pembebasan bea masuk barang kiriman PMI sebesar 1.500 dollar AS/ tahun, yang sekarang dalam tahap finalisasi,"ucap Benny.

Aturan aturan baru itu terang Benny penting untuk menyikapi banyaknya kontainer barang kiriman PMI dari berbagai negara seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura, Jepang, Dubai dan Qatar, yang macet di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang. Totalnya mencapai 102 kontainer. Rinciannya 67 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan 35 kontainer di Tanjung Emas Semarang.

Benny menuturkan, pengiriman barang-barang PMI di dalam kontainer tersebut dilakukan lewat beberapa Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yang sebagian besar masuk kategori barang bukan baru, seperti baju, sepatu, tas, makanan, mainan, alat masak, alat elektronik, dan sejenisnya, sehingga terkena Pelarangan dan Pembatasan (LARTAS) dalam Permendag tersebut.

Terkait hal-hal tersebut di atas, BP2MI menegaskan bahwa semua barang-barang kiriman PMI tersebut, baik yang baru maupun yang bekas, adalah dikirim untuk kebutuhan keluarganya (konsumtif) bukan untuk diperjualbelikan (komersialisasi).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top