Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanggulangan Bencana

BNPB Harus Diperkuat dengan UU

Foto : istimewa

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ,Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus diperkuat karena perannya sangat penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Apalagi Indonesia rawan bencana, terutama gempa dan erupsi gunung berapi.

Pernyataan tersebut disampaikan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, di Jakarta, Minggu (6/3). Menurut Yandri, sudah dua tahun, Komisi VIII DPR membahas revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. "Semua fraksi Komisi VIII sepakat ingin memperkuat BNPB baik dari sisi kelembagaan, koordinasi, maupun mandatory budgeting," katanya.

Namun, diakuinya, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana belum menemukan titik temu. Tapi sinyal positifnya, beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan mendukung penguatan BNPB. Yandri juga menegaskan, tidak ingin BNPB dibubarkan. Dia justru harus diperkuat.

"Saya tidak ingin dicatat dalam sejarah untuk membubarkan BNPB. Justru Komisi VIII mendukung keberadaan BNPB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana," katanya.

Apabila pembahasan revisi tersebut deadlock, Komisi VIII akan melanjutkan pembahasan revisi dengan mengembalikan pada Undang-Undang Kebencanaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top