BNPB Harus Diperkuat dengan UU
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ,Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto
Ditambahkannya, penguatan BNPB tidak bisa ditawar-tawar lagi. Apalagi posisi Indonesia yang kerap disebut sebagai negara supermall bencana. Maka, BNPB adalah badan yang berada di garda terdepan dalam penanganan bencana. "BNPB sebagai badan di garda terdepan
yang kita nantikan. Sebab kalau tidak, kita khawatir rasa nyaman warga yang tinggal di daerah rawan bencana akan terusik," ujarnya
Soal penguatan BNPB, menurut Yandri, tidak bisa lewat Keputusan Presiden (Keppres). Karena jika keberadaan BNPB ditetapkan dengan Keppres tidak kuat. Jadi, penguatan BNPB mandatorinya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. "Apabila UU Nomor 24 lemah, harus diperkuat. Kalau ada yang mendegradasi BNPB, Komisi VIII akan menolak," tukasnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya