Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba - Petugas Amankan 220,78 Kilogram Sabu-sabu

BNN Tangkap 4 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil penelusuran dan pengintaian beberapa waktu, petugas BNN menangkap empat tersangka yang terlibat jaringan narkoba internasional dan menyita 220 kg sabu-sabu.

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat tersangka jaringan narkoba internasional dari Malaysia, Myanmar, dan Thailand. Para tersangka yang diamankan berinisial FRZ, RA, UD, dan ABR itu ditangkap di tempat berbeda di Aceh.

"Mereka diduga kuat terkait jaringan sindikat narkoba Malaysia, Myanmar, dan Thailand," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/11).

Petugas BNN, tambah Buwas, begitu biasa Budi Waseso disapa, mengamankan barang bukti sebanyak 220,78 kilogram sabu-sabu, 8.500 butir ekstasi, dan 10.000 butir pil H5. Terbongkarnya kasus ini menambah panjang daftar jaringan besar yang berhasil dibongkar oleh tim BNN.

Diamankan juga satu motor Yamaha R25 warna Hitam No Pol BL-3400-RI berikut STNK atas nama Badri Kamal, satu mobil Daihatsu Xenia warna Siver No Pol BK-1261-QB, satu mobil Toyota Avanza warna Silver No Pol BK-1354-JT, satu mobil Honda Jazz Hitam Nopol BK 1200 GO, satu mobil Pick Up merk Suzuki Futura warna Hitam Nopol BK-9869- PH dan enam buah handphone.

Kembangkan Penyidikan

Menurut Buwas, kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial UD oleh BNN di kawasan Idie Rayeuk, Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Rabu (1/11). UD diamankan saat membawa lima bungkus sabu-sabu seberat 5.427,94 gram dengan menggunakan sepeda motor. Dari sini, petugas mengembangkan penyidikan.

"Kepada tim BNN, UD mengaku diperintah MI yang berada di Malaysia untuk menerima barang yang dibawa dari Penang menuju Idi Rayeuk dengan menggunakan kapal nelayan," kata Buwas.

Selanjutnya, BNN menemukan satu tersangka lain berinisial RA yang diamankan di kawasan Dusun Tanjung Mulia, Desa Alue Dua Muka O, Kecamatan Idi Rayeuk pada Sabtu (4/11). Dari tangan RA, tambah Buwas, BNN menyita 133 bungkus sabu-sabu dan satu bungkus pil ekstasi.

"Sebelumnya, tim BNN menyita 33 bungkus sabu-sabu serta satu bungkus pil ekstasi yang disimpan di dalam boks ikan dan baru diterimanya dari seorang awak kapal di Pelabuhan Idi Rayeuk," kata Buwas.

Dari keterangan tersangka RA, tambah Buwas, berhasil mendapat keterangan bahwa masih ada barang lain yang dikubur di dalam sebuah lubang tak jauh dari lokasi penangkapan. Tim BNN melakukan penggalian dan berhasil menemukan 100 bungkus sabu-sabu. Total keseluruhan sabu-sabu yang diamankan dari tangan RA sebanyak 133 bungkus dengan berat total 143.502,54 gram dan satu bungkus ekstasi berisi 8.500 butir dengan berat 2.552,67 gram.

Pada jaringan yang sama BNN kembali membidik satu tersangka berinisial ABR dan berhasil mengamankannya di kawasan Jalan lintas Medan- Banda Aceh, Minggu (5/11). ABR diamankan sesaat setelah menerima barang dari seseorang di Pom Bensin Bukit Tinggi. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya mobil dikendarai ABR masuk ke dalam parit. Di dalam mobil tersangka, tim BNN menemukan 30 bungkus sabu-sabu seberat 32.958,38 gram.

Pada hari yang sama, tim BNN juga berhasil mengamankan tersangka lain berinisial FRZ saat membawa 30 bungkus sabu-sabu seberat 38.911,06 gram dan satu bungkus pil Happy Five sebanyak 10.000 butir. "Dengan terungkapnya kasus ini, BNN berhasil menyelamatkan 900.000 dari penyalahgunaan narkoba," kata Buwas.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Cawang guna penyidikan lebih lanjut. n eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top