Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

BNN Musnahkan 114 Kilogram Sabu-sabu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 114,74 kilogram (kg), ekstasi 59.895 butir, dan Amb Fubinaca seberat 494,6 gram. Pemusnahan ini hasil penyitaan dari para bandar narkoba jaringan internasional untuk yang ke-11 pada tahun ini.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari lima kasus berbeda. Pemusnahan seluruh barang bukti dari lima kasus di atas, BNN dapat menyelamatkan lebih dari 634 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, di Lapangan BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/9).

Menurut Heru, pada kasus pertama dengan barang bukti 31,45 kilogram sabu-sabu di Rokan Hilir, Riau. BNN mengamankan barang bukti pada 4 Agustus 2018 dengan empat tersangka, yaitu JM, S, RS, dan DP yang sedang membawa sabu-sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,45 kilogram dari Malaysia. Keempatnya ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara, Desa Bangko Bakti, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pada kasus kedua, tambah Heru, BNN amankan 30 ribu butir ekstasi di Dumai, Riau dengan tersangka yaitu AA, KA, TD, dan Z, di daerah Jalan Parit Tugu, Dumai, Provinsi Riau pada 18 Agustus 2018. Barang bukti yang disita dari para tersangka adalah ekstasi sebanyak 30 ribu butir.

Menurut keterangan pelaku, ekstasi tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya. "Setelah dilakukan controlled delivery petugas mengamankan GH di parkiran sebuah hotel di daerah Pekanbaru," kata Heru.

Penyitaan di Kalbar

Ketiga, tambah Heru, BNN menyita 10 kilogram sabu-sabu di Kalimantan Barat (Kalbar). Setelah menyelidiki di kawasan Entikong terkait dugaan peredaran narkoba, petugas BNN meringkus dua tersangka yaitu Y dan B, pada 19 Agustus 2018 di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Setelah dikembangkan, petugas menangkap tersangka lain berinisial G di rumahnya di Pontianak dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,11 kilogram.

Kasus keempat, tambah Heru, BNN mengamankan sabu-sabu 73,5 kilogram di Aceh. Tim gabungan yang terdiri dari BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan empat tersangka berinisial IA, AR, JS, dan AM yang sedang membawa sabu-sabu seberat 73,5 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi dengan menggunakan Kapal Motor Reni 2 di perairan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada 19 Agustus 2018.

Kasus kelima, tambah Heru, BNN mengamankan kiriman dari Tiongkok yang berisi Amb Fubinaca. Berawal dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru pada 3 Agustus 2018 terhadap sebuah paket kiriman dari Tiongkok yang dialamatkan ke sebuah alamat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top