Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

BNI Larang "Merchant" Mitranya Lakukan Gesek Ganda

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Perbankan langsung menjalankan aturan Bank Indonesia (BI) yang melarang penggesekan ganda atau double swipe dalam setiap transaksi nontunai. Langkah tersebut sebagai bagian menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah. "Kami sudah jalani apa yang diminta oleh BI.

Kami melarang merchant yang bekerja sama dengan kami melakukan itu," ujar Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI), Achmad Baiquni, usai menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama antara BI dan Kementerian Perhubungan terkait pengembangan integrasi sistem pembayaran elektronik bidang transportasi di Jakarta, Rabu (7/9).

Dalam setiap transaksi, bank sentral hanya memperbolehkan kartu digesek sekali pada mesin electronic data capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk pada mesin kasir. Hal tersebut untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. "Kami bahkan sudah menyiapkan beberapa outlet dengan integrated cash register, jadi sudah langsung connected (terkoneksi)," kata Baiquni.

Integrated Cash Register adalah sudah terintegrasi mesin kasir dan mesin electronic data capture (EDC), sehingga kartu debit atau kredit tidak perlu dilakukan hingga dua kali. Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.: 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Gubernur BI, Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu (6/9), kembali menegaskan bahwa sebagai otoritas yang mengatur sistem pembayaran akan menindaktegas merchant atau gerai yang melakukan praktik gesek ganda kartu kredit maupun debit saat nasabah bertransaksi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top