Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mata Uang I Redenominasi Bisa Dianggap Sebagai Indikasi Adanya Persoalan Ekonomi yang Akut

Bisa Picu Hiperinflasi, BI Jangan Paksakan Redenominasi

Foto : ISTIMEWA

BANK INDONESIA (BI)

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, BI mengaku siap melakukan redenominasi rupiah dengan menyederhanakan tiga angka di belakang. Wacana tersebut kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/ PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020- 2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Rupiah.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), pekan lalu, mengaku sudah menyiapkan sejumlah instrumen untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Bahkan, BI juga sudah menyiapkan desain uang hasil redenominasi.

Lakukan Pembulatan

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, sebelumnya mengatakan kebijakan redenominasi masih belum tepat dilakukan dalam jangka pendek. Pertimbangannya, sebelum melakukan redenominasi, penting menjaga stabilitas inflasi di kisaran 3 persen, sedangkan inflasi RI masih jauh di atas itu.

"Pertimbangan utama jika memaksa redenominasi di saat inflasi masih tinggi adalah kekhawatiran terjadinya hiperinflasi. Ini dipicu oleh perubahan nominal uang hasil redenominasi mengakibatkan para pedagang untuk menaikkan pembulatan harga ke atas," kata Bhima.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top