Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum I Pasukan Russia Bertindak Kejam di Ukraina

Biden: Putin Jelas Telah Lakukan Kejahatan Perang

Foto : ISTIMEWA

JOE BIDEN Presiden Amerika Serikat - Dia (Putin) secara jelas telah melakukan kejahatan perang. Saya kira surat perintah itu sah-sah saja.

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden mengatakan Presiden Russia Vladimir Putin jelas telah melakukan kejahatan perang sehingga langkah Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan merupakan keputusan yang sah.

"Dia (Putin) secara jelas telah melakukan kejahatan perang. Saya kira surat perintah itu sah-sah saja," kata Biden kepada wartawan, di Washington, Jumat (19/3).

Seperti dikutip dari Antara, ICC pada Jumat menyerukan penangkapan Putin atas dugaan deportasi anak-anak dan pemindahan orang yang melanggar hukum dari Ukraina ke Russia sejak invasi Moskow dimulai pada tahun lalu.

AS, negara yang bukan anggota ICC, menyimpulkan pasukan Russia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina dan menuntut pertanggungjawaban para pelaku, kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.

"Tak diragukan bahwa Russia melakukan kejahatan perang dan kekejaman di Ukraina, dan kami telah menjelaskan mereka yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban," kata juru bicara itu.

"Ini adalah keputusan yang diambil jaksa ICC secara independen berdasarkan fakta-fakta yang ada di hadapannya."

Di bawah perintah surat penangkapan, ICC mewajibkan 123 negara anggotanya untuk menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag untuk diadili jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Tak hanya Putin, ICC pada Jumat juga mengeluarkan surat perintah terhadap komisaris Russia untuk hak-hak anak Maria Lvova-Belova atas tuduhan yang sama.

Menahan Anak Ukraina

Sebuah laporan oleh para peneliti Universitas Yale di AS pada bulan lalu mengatakan Russia telah menahan sedikitnya 6.000 anak Ukraina di setidaknya 43 kamp dan fasilitas lainnya sebagai bagian dari "jaringan sistematis skala besar."

Russia membantah tuduhan yang menyebut pasukannya telah melakukan kejahatan selama invasi. Kremlin pada Jumat mengatakan surat perintah penangkapan ICC terhadap Putin sangat keterlaluan, tetapi tidak ada artinya bagi Russia.

Sebelumnya, Komisi Penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Ukraina menyebut bahwa Russia telah melakukan berbagai pelanggaran di Ukraina, dan banyak di antaranya merupakan kejahatan perang.

"Otoritas Russia telah melakukan berbagai pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional di berbagai wilayah Ukraina, banyak di antaranya merupakan kejahatan perang," kata komisi internasional independen itu dalam laporan terbarunya, Kamis (16/3).

"Kejahatan perang, serangan tanpa pandang bulu terhadap infrastruktur, penyiksaan sistematis dan meluas menunjukkan pengabaian terhadap warga sipil," kata komisi PBB.

Kejahatan perang itu termasuk serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur terkait energi, pembunuhan disengaja, pengurungan yang tidak sah, penyiksaan, pemerkosaan, dan kekerasan seksual lainnya, serta pemindahan dan deportasi anak-anak secara tidak sah.

Menurut laporan tersebut, bukti menunjukkan otoritas Russia membunuh warga sipil atau orang yang tidak terlibat dalam pertempuran dengan sengaja di wilayah yang berada di bawah kendali mereka--yang merupakan kejahatan perang dan pelanggaran hak hidup seseorang.

Mengenai serangan Russia dengan senjata peledak, dikatakan serangan yang dilakukan di daerah berpenduduk dengan jelas mengabaikan kerugian dan penderitaan warga sipil, dan Moskow dituding gagal melakukan tindakan pencegahan yang diperlukan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top