Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Biden Kecewa, Mahkamah Agung AS Izinkan Warga Sipil Bawa Senjata Api di Depan Umum

Foto : istimewa

Mahkamah Agung AS menerapkan Amandemen Kedua tentang membawa senjata api di luar batas properti pemilik rumah, keputusan yang dapat memengaruhi kemampuan pemerintah negara bagian dan lokal untuk memberlakukan berbagai macam peraturan senjata api.

A   A   A   Pengaturan Font

Walikota New York City, Eric Adams mengatakan putusan itu "telah membuat setiap orang dari kita kurang aman dari kekerasan senjata" dan bersumpah untuk "mengurangi kerusakan" dari keputusan tersebut.

Adams dan Komisaris Polisi Kota New York, Keechant Sewell menekankan bahwa undang-undang tersebut tetap tidak berubah di New York untuk saat ini karena keputusan Mahkamah Agung mengirim kasus tersebut kembali ke pengadilan yang lebih rendah untuk diterapkan. Tetapi mereka berdua memperingatkan keputusan itu kemungkinan akan menyebabkan lebih banyak senjata di jalan-jalan dan akan mengubah cara kerja polisi dan otoritas keamanan publik lainnya di kota-kota.

"Untuk kota seperti ini, padat penduduk - keputusan ini tidak berakar pada kenyataan," katanya.

"Ini adalah kota dan negara di mana orang memiliki senapan serbu AK-47, beberapa tembakan. Saya tidak tahu apa yang dipikirkan Mahkamah Agung," tegasnya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top