Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Tinggi

Biaya Kuliah PTN Berbadan Hukum Harus Lebih Murah

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, usai acara Simposium IABEE 2023, di Jakarta, Kamis (13/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, mengatakan, biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) harusnya lebih murah. PTNBH leluasa mengelola aset sehingga bisa menyubsidi proses belajar mengajar.

"Saya sudah mengumpulkan data biaya kuliah PTN Satuan Kerja (Satker) dan PTN BH. PTN BH cenderung lebih murah, UKT dan sumbangan pembangunannya," ujar Nizam usai acara Simposium IABEE 2023, di Jakarta, Kamis (13/7).

Dia menerangkan, kerap ada pandangan keliru terhadap komersialisasi yang identik dengan PTNBH. Menurutnya, PTNBH lebih dinamis menggalang pendanaan termasuk dalam memberdayakan aset yang dimiliki.

"Jadi komersialisasi itu sering kali salah dimaknai. Misal ada aset di PTN Satker, tapi tidak bisa diapa-apakan. Kalau di PTNBH bisa diberdayagunakan sehingga hasilnya bisa membiayai mahasiswa, membiayai gedung, meningkatkan mutu dan sebagainya," jelasnya.

Investasi Pendidikan

Nizam menilai, adanya persepsi biaya kuliah PTNBH mahal sebab ada keluarga yang mampu masuk ke PTN sehingga membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan tinggi. Padahal penentuan golongan UKT sendiri sudah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Dia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk berinvestasi di pendidikan masih agak rendah. Kecenderungan orang tua membeli barang untuk investasi masih lebih penting daripada membiayai pendidikan anak-anaknya.

"Nah kemampuan membayar ini tergantung pada kemampuan orang tua. Anak konglomerat, masa bayarnya sama dengan anak tukang becak. Itu yang kita tekankan, yang mampu membayar sendiri yang tidak mampu kita bantu atau bahkan kita bebaskan," katanya.

Di sisi lain, kata Nizam, kemampuan negara membiaya pendidikan tinggi masih terbatas yaitu baru 28 persen dari biaya standar minimum pendidikan oleh pemerintah.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top