Biadab! Hampir Tiga Tahun Lina Alami Siksaan dan Pemerkosaan di Malaysia
Duta Besar LBBP RI untuk Malaysia Hermono mendengarkan cerita Lina di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (24/8).
Ia mengatakan para tersangka akan dituntut dengan pasal penyiksaan fisik berat dan eksploitasi seksual.
Hermono yang telah menghubungi langsung petugas penyidik kasus itu mengatakan pada intinya menegaskan bahwa kasus Lina mendapat perhatian serius Pemerintah Indonesia dan meminta para pelaku diberikan hukuman maksimal sesuai UU Pidana Malaysia untuk memberikan efek jera kepada majikan yang melakukan eksploitasi dan kekerasan kepada ART Indonesia.
Hermono menambahkan bahwa KBRI Kuala Lumpur pun akan segera melayangkan nota resmi kepada otoritas terkait Malaysia meminta hal yang sama.
Pelanggaran Hak Berlanjut
Meskipun Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Nota Kesepahaman Pelindungan Pekerja Domestik pada 1 April 2022, namun pelanggaran terhadap hak-hak Pekerja Migran Indonesia masih terus terjadi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya