![BI Tata Ulang Industri Uang Elektronik](https://koran-jakarta.com/images/article/phppumabi_resized.jpg)
BI Tata Ulang Industri Uang Elektronik
![BI Tata Ulang Industri Uang Elektronik](https://koran-jakarta.com/images/article/phppumabi_resized.jpg)
Terakhir, penguatan melalui peningkatan keamanan dan akseptansi e-money melalui kewajiban peningkatan standar keamanan transaksi dan kewajiban pemrosesan transaksi secara domestik guna mendorong terciptanya ekosistem yang saling terhubung sejalan dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Di bagian lain, BI juga menaikkan batas maksimum saldo uang elektronik tidak terdaftar dari satu juta rupiah menjadi dua juta rupiah, sedangkan yang terdaftar tetap 10 juta rupiah.
"Ini untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan penggunaan uang elektronik unregister (tidak terdaftar) untuk transaksi pembayaran dengan nilai yang lebih tinggi dari satu juta rupiah," kata Onny. Uang elektronik tidak terdaftar merupakan uang elektronik yang kerap digunakan masyarakat.
bud/Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya