Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Digital - Batas Maksimum Saldo “E-Money” Tak Terdaftar Dinaikkan Jadi Rp2 Juta

BI Tata Ulang Industri Uang Elektronik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Penataan kembali industri uang elektronik diharapkan bisa meningkatkan kontribusi kepada pertumbuhan, inklusivitas, dan stabilitas perekonomian.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik (UE) untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia di era digital. Penyempurnaan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/6/ PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang sekaligus mencabut PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik beserta perubahannya dan efektif berlaku mulai 4 Mei 2018.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Agusman, di Jakarta, Senin (7/5), menyebutkan penyempurnaan ketentuan tersebut untuk menata kembali industri uang elektronik agar penyelenggaraannya sejalan dengan prinsip penataan industri sistem pembayaran oleh bank sentral yakni untuk meningkatkan kontribusi kepada pertumbuhan, inklusivitas, dan stabilitas perekonomian.

Di samping itu, penguatan regulasi juga tidak terlepas dari upaya BI menyelaraskan kebijakan uang elektronik dengan perkembangan teknologi, inovasi, dan model bisnis UE. Untuk penguatan aspek kelembagaan, BI akan mengatur struktur kepemilikan saham dengan 51 persen dari domestik dan berbadan hukum Indonesia.

BI menyebutkan terdapat lima penerbit uang elektronik (e-money) nonbank yang harus menyesuaikan struktur kepemilikannya dengan memperbesar porsi domestik dan mengurangi porsi nondomestik. "Lima penerbit ini kepemilikannya melanggar ketentuan 49 persen-51 persen (asing-domestik). Dan mereka harus sesuaikan," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko, di Jakarta, kemarin.

Dalam aturan terbaru itu, BI juga membatasi mengenai kepemilikan tunggal dalam setiap perusahaan penyelenggara uang elektronik. Selain mengenai porsi kepemilikan domestik dan juga kepemilikan tunggal, BI juga mengatur beberapa hal krusial lain mengenai uang elektronik, seperti penerbit uang elektronik selain bank harus memiliki minimal modal disetor sebesar tiga miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top