Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Digital - Batas Maksimum Saldo “E-Money” Tak Terdaftar Dinaikkan Jadi Rp2 Juta

BI Tata Ulang Industri Uang Elektronik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik (UE) untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia di era digital. Penyempurnaan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/6/ PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang sekaligus mencabut PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik beserta perubahannya dan efektif berlaku mulai 4 Mei 2018.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Agusman, di Jakarta, Senin (7/5), menyebutkan penyempurnaan ketentuan tersebut untuk menata kembali industri uang elektronik agar penyelenggaraannya sejalan dengan prinsip penataan industri sistem pembayaran oleh bank sentral yakni untuk meningkatkan kontribusi kepada pertumbuhan, inklusivitas, dan stabilitas perekonomian.

Di samping itu, penguatan regulasi juga tidak terlepas dari upaya BI menyelaraskan kebijakan uang elektronik dengan perkembangan teknologi, inovasi, dan model bisnis UE. Untuk penguatan aspek kelembagaan, BI akan mengatur struktur kepemilikan saham dengan 51 persen dari domestik dan berbadan hukum Indonesia.

BI menyebutkan terdapat lima penerbit uang elektronik (e-money) nonbank yang harus menyesuaikan struktur kepemilikannya dengan memperbesar porsi domestik dan mengurangi porsi nondomestik. "Lima penerbit ini kepemilikannya melanggar ketentuan 49 persen-51 persen (asing-domestik). Dan mereka harus sesuaikan," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko, di Jakarta, kemarin.

Dalam aturan terbaru itu, BI juga membatasi mengenai kepemilikan tunggal dalam setiap perusahaan penyelenggara uang elektronik. Selain mengenai porsi kepemilikan domestik dan juga kepemilikan tunggal, BI juga mengatur beberapa hal krusial lain mengenai uang elektronik, seperti penerbit uang elektronik selain bank harus memiliki minimal modal disetor sebesar tiga miliar rupiah.

Jumlah modal disetor tersebut akan disesuaikan dalam jangka waktu selanjutnya, sesuai kepemilikan dana mengendap (floating fund) di uang elektronik tersebut.

Perlindungan Konsumen

Penguatan berikutnya adalah terhadap aspek perlindungan konsumen melalui penataan struktur biaya dan mekanisme pengelolaan floating fund yang lebih transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko likuiditas dan insolvensi.

Terakhir, penguatan melalui peningkatan keamanan dan akseptansi e-money melalui kewajiban peningkatan standar keamanan transaksi dan kewajiban pemrosesan transaksi secara domestik guna mendorong terciptanya ekosistem yang saling terhubung sejalan dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Di bagian lain, BI juga menaikkan batas maksimum saldo uang elektronik tidak terdaftar dari satu juta rupiah menjadi dua juta rupiah, sedangkan yang terdaftar tetap 10 juta rupiah.

"Ini untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan penggunaan uang elektronik unregister (tidak terdaftar) untuk transaksi pembayaran dengan nilai yang lebih tinggi dari satu juta rupiah," kata Onny. Uang elektronik tidak terdaftar merupakan uang elektronik yang kerap digunakan masyarakat.

bud/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top