Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BI Sesuaikan Ketentuan GWM Rupiah dan Valas

Foto : Istimewa

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko

A   A   A   Pengaturan Font

Onny menjelaskan ketentuan itu menyesuaikan substansi terkait kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah baik secara harian dan rata-rata.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5 persen per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3 persen dari DPK.bud/E-9

Komentar

Komentar
()

Top