![BI Sesuaikan Ketentuan GWM Rupiah dan Valas](https://koran-jakarta.com/images/article/phpp_jsa_resized.jpg)
BI Sesuaikan Ketentuan GWM Rupiah dan Valas
![BI Sesuaikan Ketentuan GWM Rupiah dan Valas](https://koran-jakarta.com/images/article/phpp_jsa_resized.jpg)
Foto : Istimewa
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko
Onny menjelaskan ketentuan itu menyesuaikan substansi terkait kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah baik secara harian dan rata-rata.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5 persen per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3 persen dari DPK.bud/E-9
Baca Juga :
Peluang Koreksi Terbuka
Komentar
()Muat lainnya