Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BI Sesuaikan Ketentuan GWM Rupiah dan Valas

Foto : Istimewa

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Bank Indonesa (BI) menyesuaikan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah dan valas bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), dan unit usaha syariah (UUS).

Penyesuaian itu dilakukan sebagai bagian dari bauran kebijakan bank sentral ntuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dalam rangka memitigasi risiko pandemi Covid-19 terhadap perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/7) mengatakan penyesuaian dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS.

Kemudian didukung Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas PADG No.20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS.

"Kedua ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020," kata Onny.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top