Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uang Elektronik - GNNT Akibatkan Dana Triliunan Rupiah Berpotensi “Idle”

BI Perlu Tinjau Kembali Kebijakan Biaya "Top Up"

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Terbitkan Uang Elektronik - Petugas melakukan pengisian data pada e-money atau kartu transaksi nontunai di Sentra Mandiri, Jakarta, Senin (18/9). Menjelang pemberlakuan transaksi pembayaran non tunai pada seluruh gerbang tol pada 31 Oktober 2017, Bank Mandiri akan menerbitkan 2,5-3 juta kartu transaksi nontunai hingga akhir tahun 2017.

A   A   A   Pengaturan Font

BI seharusnya melihat masalah ini secara objektif dan berbagai regulasi yang dikeluarkannya juga harus menguntungkan masyarakat.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) perlu meninjau kembali kebijakan isi saldo atau top up uang elektronik. Langkah itu dimaksudkan agar masyarakat dapat dilindungi hak-haknya serta selaras dengan arahan pemerintah yang ingin menggalakkan kebijakan nontunai di tengah masyarakat. "Jangan bertindak seolaholah menjadi bank komersil yang mencari untung.

Sebab itu, BI mesti meninjau ulang kebijakan top up (isi ulang) tersebut," kata Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, Senin (18/9). Menurut dia, kebijakan tersebut tidak memiliki visi yang sama dengan konsep less cash society atau Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) seperti yang dicanangkan BI.

Politisi Partai Gerindra itu juga menilai tidak tepat bila pembangunan penyediaan infrastruktur terkait uang elektronik dijadikan alasan untuk menerapkan kebijakan pungutan tersebut. Untuk itu, ujar Heri, sudah seharusnya BI melihat masalah ini secara objektif dan berbagai regulasi yang dikeluarkan juga harus menguntungkan masyarakat.

Dia mengingatkan penggunaan uang elektronik saat ini sudah menyebar untuk sejumlah keperluan seperti jalan tol serta berbagai jenis transaksi. Selain itu, isi uang elektronik bila hilang masih menjadi tanggung jawab pemiliknya, tidak seperti kartu debit yang bila hilang maka uang yang disimpan di perbankan juga masih aman.

"Uang elektronik juga tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," tegasnya. Sebelumnya, BI segera merilis aturan pengenaan biaya top-up uang elektronik dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Akhir bulan ini, aturan tersebut diperkirakan telah rampung disusun. Belum selesai disusun, kebijakan BI tersebut telah menuai kritik sejumlah pihak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top