BI Perlu Tindaklanjuti Temuan BPK
BI perlu menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait penentuan harga acuan nilai wajar SBN dan penguatan layanan sistem transaksi BI-Fast.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) diminta tidak mengesampingkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai permasalahan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) tahun 2023 terkait penguatan sistem transaksi BI-Fast dan pengaturan penentuan harga acuan nilai wajar Surat Berharga Negara (SBN).
Peneliti Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengatakan masalah terkait BI-Fast sudah disampaikan sejak tahun lalu, namun memang belum bisa diselesaikan tahun ini. "Mungkin memang belum menjadi prioritas BI untuk memperkuat sistem transaksi BI-Fast. Akan tetapi, saya rasa BI juga harus aware terhadap temuan BPK tentang BI-Fast ini," tegas Huda kepada Koran Jakarta, Selasa (18/6).
Dikatakannya, BI harus aware atau mempedulikan temuan itu karena transaksinya naik sangat tajam. BI mencatat volume transaksi BI-Fast mencapai 468,4 juta transaksi dengan nominal 1.310,8 triliun rupiah pada kuartal II-2023.
BI-Fast menjadi andalan masyarakat untuk transaksi kirim uang. Karena itu, keamanan transaksi sudah sewajarnya menjadi prioritas dari BI. Terlebih lagi, BI ingin mengimplementasikan rupiah digital sehingga teknis semacam ini harus bisa dibenahi terlebih dahulu.
BI-Fast dikembangkan BI untuk tujuan mengefisienkan, mempercepat dan mempermudahkan tersedia setiap saat bagi masyarakat dalam melakukan transfer dana antarbank. Tarif BI-Fast dari perbankan ke nasabah sebesar 2.500 rupiah per transaksi, sementara tarif dari BI ke perbankan sebesar 19 rupiah per transaksi. Besaran biaya transaksi tersebut akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya