![BI Minta Perluasan Mandat](https://koran-jakarta.com/images/article/php_uqigp_resized.jpg)
BI Minta Perluasan Mandat
![BI Minta Perluasan Mandat](https://koran-jakarta.com/images/article/php_uqigp_resized.jpg)
Dalam UU Nomor 6/2009 tentang Fungsi dan Tugas BI, fungsi makroprudensial bagi bank sentral belum tercantum secara spesifik.
Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta penambahan mandat untuk fungsi makroprudensial jika DPR mengajukan inisiatif mengamendemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Fungsi dan Tugas Bank Sentral. Sebab, untuk mewujudkan orientasi propertumbuhan, BI membutuhkan perluasan mandat, bukan hanya sekedar menjaga stabilitas inflasi dan rupiah.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Dody Budi Waluyo, di Jakarta, Kamis (5/4), mengatakan UU Nomor 6/2009 tentang Fungsi dan Tugas BI saat ini menjadi payung hukum bagi bank sentral. Sayangnya, UU tersebut belum menyebutkan secara spesifik ruang lingkup Bank Sentral di ranah makroprudensial.
"Salah satunya fungsi makroprudensial yang selama ini belum ada," ujar Dody.
Meski demikian, Dody mengungkapkan bahwa amendemen UU BI tahun ini memang belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Tetapi, tak menutup kemungkinan, kata Dody, pada pertengahan tahun nanti, Prolegnas direvisi dan memasukkan amendemen UU BI.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya