Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
UU Bank Sentral - Saat Ini, Mandat BI Hanya Menjaga Inflasi Sesuai Target dan Stabilisasi Rupiah

BI Minta Perluasan Mandat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam UU Nomor 6/2009 tentang Fungsi dan Tugas BI, fungsi makroprudensial bagi bank sentral belum tercantum secara spesifik.

Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta penambahan mandat untuk fungsi makroprudensial jika DPR mengajukan inisiatif mengamendemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Fungsi dan Tugas Bank Sentral. Sebab, untuk mewujudkan orientasi propertumbuhan, BI membutuhkan perluasan mandat, bukan hanya sekedar menjaga stabilitas inflasi dan rupiah.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Dody Budi Waluyo, di Jakarta, Kamis (5/4), mengatakan UU Nomor 6/2009 tentang Fungsi dan Tugas BI saat ini menjadi payung hukum bagi bank sentral. Sayangnya, UU tersebut belum menyebutkan secara spesifik ruang lingkup Bank Sentral di ranah makroprudensial.

"Salah satunya fungsi makroprudensial yang selama ini belum ada," ujar Dody.

Meski demikian, Dody mengungkapkan bahwa amendemen UU BI tahun ini memang belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Tetapi, tak menutup kemungkinan, kata Dody, pada pertengahan tahun nanti, Prolegnas direvisi dan memasukkan amendemen UU BI.

Hal itu bergantung dari keputusan pemerintah apakah akan mengajukan amendemen UU BI ke Prolegnas. "Pemerintah yang akan membawa usulan itu ke DPR," ujar dia.

Namun, Dody masih enggan merincikan usulan apa saja yang ingin diajukan BI kepada pemerintah dan DPR jika payung hukum itu nantinya benar-benar diamendemen.

"Saya tidak bisa lebih jauh lagi, namun fungsi makroprudensial harus ada," ujar dia.

Rencana amendemen UU BI ini bermula dari usulan sejumlah anggota Komisi XI DPR. Komisi bidang keuangan dan perbankan itu mempertanyakan rencana kebijakan propertumbuhan dan prostabilitas yang diusung Gubernur BI terpilih, Perry Warjiyo.

Perry yang akan memimpin BI hingga 2023 memang menawarkan kebijakan Bank Sentral yang propertumbuhan ekonomi, namun tetap sejalan dengan mandat utama untuk menjaga stabilitas.

Jika dua arah kebijakan itu menjadi orientasi BI, menurut sejumlah anggota Komisi XI, BI perlu mengamendemen UU dengan memperluas mandatnya karena saat ini mandat BI hanya menjaga inflasi sesuai target dan mengendalikan nilai tukar rupiah.

Mandat Utama

Sementara itu, Anggota Komisi XI, Andreas Edy Susetyo, sebelumnya mengingatkan mandat utama BI hanya menjaga inflasi sesuai target dan juga stabilitas nilai tukar. "Berbeda dengan Bank Sentral AS The Fed, yang memiliki mandat, untuk menambah lapangan kerja," kata Andreas.

Anggota Komisi XI lainnya, Michael Jono, mengatakan Perry jangan melupakan tugas utamanya untuk menjaga nilai tukar rupiah. Hal itu karena selama ini kurs rupiah terus tertekan bahkan ketika BI sudah melakukan intervensi ke pasar valas dan Surat Berharga Negara.

Jika BI ingin berkontribusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dia mempertanyakan, apakah Perry setuju jika Undang-Undang BI Tahun 2009 direvisi dengan memperluas mandat BI.

"Jadi, jangan sampai BI tergoda melakukan di luar core tugasnya. Untuk stabilitas kurs saja BI masih tergopoh-gopoh," ucap Jeno.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top