Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penukaran Uang

BI Imbau Masyarakat Segera Tukarkan Rupiah Lama

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jangka Waktu

Bank Sentral memberikan jangka waktu agar masyarakat menukarkan uang tersebut selama 10 tahun sejak uang tersebut resmi ditarik dan dicabut pada 31 Desember 2008 hingga 31 Desember 2018.

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor BI hingga 30 Desember 2018. BI membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018," jelas BI.

Setelah 31 Desember 2018 atau 10 tahun masa penukaran, masyarakat tidak dapat lagi melakukan penukaran uang pecahan lama.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah tambah BI dilakukan atas dasar pertimbangan masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top