![BI Imbau Masyarakat Segera Tukarkan Rupiah Lama](https://koran-jakarta.com/images/article/phphl1mwz_resized.jpg)
BI Imbau Masyarakat Segera Tukarkan Rupiah Lama
![BI Imbau Masyarakat Segera Tukarkan Rupiah Lama](https://koran-jakarta.com/images/article/phphl1mwz_resized.jpg)
Jangka Waktu
Bank Sentral memberikan jangka waktu agar masyarakat menukarkan uang tersebut selama 10 tahun sejak uang tersebut resmi ditarik dan dicabut pada 31 Desember 2008 hingga 31 Desember 2018.
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor BI hingga 30 Desember 2018. BI membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018," jelas BI.
Setelah 31 Desember 2018 atau 10 tahun masa penukaran, masyarakat tidak dapat lagi melakukan penukaran uang pecahan lama.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah tambah BI dilakukan atas dasar pertimbangan masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. bud/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya