Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penukaran Uang

BI Imbau Masyarakat Segera Tukarkan Rupiah Lama

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang masih memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1998 dan 1999 diminta segera menukarkan uang tersebut paling lambat pada 30 Desember 2018. Permintaan penukaran rupiah emisi tersebut karena masa penukarannya akan berakhir pada 30 Desember 2018.

Dalam keterangan tertulis Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (3/12), menyebutkan uang yang segera ditukarkan antara lain pecahan 10 ribu rupiah tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien.

Kedua, Pecahan 20 ribu rupiah Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara. Ketiga, pecahan 50 ribu rupiah Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman.

Keempat, pecahan 100 ribu rupiah Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.

"Keempat pecahan uang rupiah lama itu telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 yang terbit pada 25 November 2008 dan berlaku pada 31 Desember 2008. Sejak 31 Desember 2008, empat pecahan uang rupiah lama itu sudah tidak berlaku," sebut BI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top