Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penukaran Uang

BI Imbau Masyarakat Segera Tukarkan Rupiah Lama

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang masih memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1998 dan 1999 diminta segera menukarkan uang tersebut paling lambat pada 30 Desember 2018. Permintaan penukaran rupiah emisi tersebut karena masa penukarannya akan berakhir pada 30 Desember 2018.

Dalam keterangan tertulis Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (3/12), menyebutkan uang yang segera ditukarkan antara lain pecahan 10 ribu rupiah tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien.

Kedua, Pecahan 20 ribu rupiah Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara. Ketiga, pecahan 50 ribu rupiah Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman.

Keempat, pecahan 100 ribu rupiah Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.

"Keempat pecahan uang rupiah lama itu telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 yang terbit pada 25 November 2008 dan berlaku pada 31 Desember 2008. Sejak 31 Desember 2008, empat pecahan uang rupiah lama itu sudah tidak berlaku," sebut BI.

Jangka Waktu

Bank Sentral memberikan jangka waktu agar masyarakat menukarkan uang tersebut selama 10 tahun sejak uang tersebut resmi ditarik dan dicabut pada 31 Desember 2008 hingga 31 Desember 2018.

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor BI hingga 30 Desember 2018. BI membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018," jelas BI.

Setelah 31 Desember 2018 atau 10 tahun masa penukaran, masyarakat tidak dapat lagi melakukan penukaran uang pecahan lama.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah tambah BI dilakukan atas dasar pertimbangan masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top