Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berperan Penting, KPNas Dorong Penguatan Pemulung dalam Pengelolaan Sampah

Foto : Koran Jakarta/KPNas

Ketua KPNas Bagong Suyoto berdiskusi dengan pakar dari Inggris, AS, dan India mengenai peran sektor informal sekitar TPST Bantargebang pada 17 Desember 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) menilai sektor informal punya kontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan nasional di negara-negara sedang berkembang. Ketika krisis ekonomi melanda, sektor informal mampu bertahan, seperti tahun 1997/1998.

Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) Bagong Suyoto mengatakan, setiap negara termasuk Indonesia memiliki kelompok-kelompok sektor informal seperti mereka yang berkerja di sektor persampahan: pemulung, pengepul, buruh sortir, tukang timbang dan angkut sampah, sopir, dll.

"Sektor persampahan memberikan peluang pekerjaan dan income tersendiri merupakan fakta. Sektor informal ini bagian dari struktur ekonomi Indonesia. Meskipun kecil namun memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara," kata Bagong dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7).

Para ahli ekonomi dunia menyatakan, peran sektor informal jika dikumpulkan memiliki nilai yang sangat besar dibandingkan dengan pinjaman dan investasi negara asing yang masuk ke suatu negara.

Sektor informal seperti pemulung, buruh sortir, pelapak kecil yang mengelola sampah kondisinya miskin, rentan dan tinggal di gubuk-gubuk kumuh di daerah tercemar di sekitar TPST/TPA, pinggir rel kereta api, pinggir kali, sekitar kawasn industri, dll. Ketika sakit atau terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak punya jaminan kesehatan dan jaminan sosial.

Menurut Bagong, peran sektor informal dalam pengelolaan sampah mestinya dapat meningkatkan kualitas, kesehatan dan taraf hidup mereka sebagaimana dimaksud dalam UU No. 18/2008.

"Diperlukan suatu panduan agar mereka memahami dan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan sampah yang baik, benar dan berwawasan lingkungan hidup," katanya.

Direktorat Pengurangan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kini sedang menyusun Pedoman Pendekatan Sosial Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Melalui Sektor Informal (2022) bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI).

"Pada umumnya pemulung dan pelapak fokus pada pengelolaan sampah an-organik, seperti plastik, kertas, logam, beling/kaca, karet, busa, dll. Mereka fokus pada sampah an-organik yang bernilai ekonomis cepat menghasilkan uang. Jadi motifnya adalah ekonomi," katanya.

Pemulung salah satu bagian dari sektor informal punya peran sebagai garda terdepan dalam penerapan prinsip 3R sejak tahun 1970-an dan 1980-an. Sekarang dengan kemajuan zaman, pemulung menjadi salah satu pelaku utama circular economy. Konsep, pendekatan dan prinsip-prinsip 3R sudah diimplementasi di seluruh dunia. Sebagaimana diungkapkan ADB, IGES and UNEP, Promoting Reduce, reuse, and Recycle in South Asia - Synthesis Report of 3R South Asia Expert Workshop Katmandu, Nepal pada 2008.

Menurut Bagong, upaya meningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan pemulung merupakan aktivitas advokasi yang selama ini dilakukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada sektor informal. Sedangkan lembaga pemerintah pusat dan daerah melakukan kegiatan yang hampir sama, bahkan ada dukungan teknologi, pemasaran, dll.

"Beberapa pendekatan yang bisa dilakukan dalam upaya peningkatan kapasitas sektor informal, yaitu: pendampingan berkelanjutan, pemilahan sampah berkualitas, pelatihan pemasaran, pelatihan quality control, manajemen kebuangan dan saving," katanya.

Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), Yayasan Kajian Sampah Nasional, dan Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) menyarankan beberapa upaya guna memperkuat sektor informal. Pertama, meningkatkan kapasitas pengumpulan sampah. Kedua, melakukan pemilahan sampah ke arah partai kecil guna meningkatkan nilai tambah.

Ketiga, meningkatkan posisi tawar dan status dalam menjaga harga pungutan sampah. Keempat, membangun kerjasama antar komunitas pemulung dan pelapak. Kelima, membangun kerjasama dengan sektor industri daur ulang. Keenam, fasilitasi permodalan, teknologi, informasi pasar daur ulang. Ketujuh, melakukan advokasi/pendampingan guna menguatkan posisi tawar pemulung. Kedelapan, meminta dukungan resmi Pemerintah Pusat dan Daerah.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top