Berlanjut, Kinerja Manufaktur Kembali Terkontraksi pada November 2024
Ilustrasi – Pekerja tengah menyelesaikan perakitan mobil.
Foto: AntaraJAKARTA – Kinerja industri manufaktur masih terkontraksi pada November lalu sehingga menambah daftar panjang pelemahan di sektor tersebut. Masalah regulasi dan gempuran impor ditengarai masih menjadi kendala yang menghambat daya pacu industri manufaktur.
Berdasarkan rilis S&P Global, Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada November lalu tercatat sebesar 49,6 atau sedikit di atas capaian pada Oktober 2024 sebesar 49,2. Skor PMI di atas 50 poin menunjukkan kinerja manufaktur ekspansif, sementara indeks di bawah 50 poin mengindikasikan sektor tersebut terkontraksi.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief menuturkan posisi kontraksi ini telah berlangsung selama lima bulan berturut-turut sejak Juli 2024. "Kenaikan sedikit skor PMI manufaktur Indonesia ini lebih disebabkan karena resiliensi industri manufaktur dalam negeri," ucap Febri di Jakarta, Senin (2/11).
Febri menambahkan masih banyak regulasi yang belum mendukung industri dalam negeri. Padahal, regulasi tersebut dibutuhkan oleh manufaktur. Bahkan, regulasi saat ini, lanjutnya, malah mempersulit ruang gerak industri untuk meningkatkan utilisasi produksinya.
Selain itu, gempuran produk jadi impor, baik legal maupun ilegal, ditengarai masih menjadi penyebab kontraksinya PMI manufaktur Indonesia pada November lalu. Pasar domestik dibanjiri produk impor tersebut sehingga menekan permintaan atas produk dari industri dalam negeri. Hal ini juga dipengaruhi oleh pemberlakuan kebijakan relaksasi impor yang telah berkonsekuensi terbuka pintu seluas-luasnya bagi produk jadi impor dan telah membanjiri pasar Indonesia.
Perbandingan instrumen trade measures yang dimiliki Indonesia dengan negara lain menunjukkan bahwa betapa telanjangnya pasar domestik Indonesia. Trade measures adalah instrumen kebijakan yang diberlakukan oleh negara-negara anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) untuk menghambat masuknya produk impor ke pasar domestik mereka.
Indonesia memiliki 207 jenis instrumen ini untuk menahan laju impor masuk ke pasar domestik. Sementara anggota WTO lain seperti RRT dan Amerika berturut-turut memiliki 1.569 dan 4.597 jenis instrumen trade measures. Bahkan di negara-negara Asean, instrumen trade measures Indonesia jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan Thailand, Filipina, dan Singapura yang memiliki instrumen trade measure masing-masing sebesar 661, 562, dan 216.
Selama ini Kemenperin terus mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap Industri Dalam Negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor yang sejalan dengan aturan WTO berupa trade remedies, di antaranya adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Jaga Permintaan
Perlunya menjaga permintaan bagi sektor industri sejalan dengan pernyataan Economics Director S&P Global Market Intelligence, Paul Smith dalam rilis S&P Global. Dia menyampaikan permintaan adalah kunci bagi kinerja sektor pada masa depan.
"Tanpa adanya peningkatan penjualan, yang masih jauh dari kepastian meskipun perusahaan optimistis, performa sektor ini kemungkinan akan tetap tertekan dalam waktu mendatang," urai Paul.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ini Solusi Ampuh untuk Atasi Kulit Gatal Eksim yang Sering Kambuh
- 2 Jangan Masukkan Mi Instan dalam Program Makan Siang Gratis
- 3 Perkuat Implementasi ESG, Bank BJB Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
- 4 Jika Rendang Diakui UNESCO, Pemerintah Perlu Buat "Masterplan"
- 5 Hargai yuk Berbagai Potensi Sekitar Kita
Berita Terkini
- Ayo Wujudkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
- Presiden Tegaskan Pengembangan 4 Juta Ha Lahan di NTT untuk Dukung Swasembada Pangan
- Setelah Hadapi Masalah Spesifik Ini, Akhirnya Trump Pertimbangkan Ganti Kandidat Menhan Pete Hegseth
- Ketegangan Meningkat, Oposisi Korsel Berupaya Memakzulkan Presiden setelah Pemberlakuan Darurat Militer
- Musim Penghujan Baru Mulai, Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama Sepekan