Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 31 Des 2024, 11:52 WIB

Berkualitas Rendah, Uang Palsu di Makassar Mudah Diidentifikasi dengan 3 Cara Ini

Salah satu barang bukti uang palsu saat rilis kasus pengungkapan uang palsu (upal) di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Foto: ANTARA/Darwin Fatir

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan uang palsu, yang beredar di Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, memiliki kualitas sangat rendah dan mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).

Hal itu didasarkan penelitian BI atas sampel barang bukti. Menurut BI, uang palsu itu dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar.

"Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Marlison menjelaskan bahwa tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan seperti benang pengaman, watermarkelectrotype, dan gambar UV hanya dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas yang digunakan merupakan kertas biasa.

"Uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu U berkualitas sangat rendah pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang rupiah asli," kata dia.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap dapat bertransaksi secara tunai. Namun demikian, masyarakat tetap perlu berhati-hati dan mengenali ciri-ciri uang asli dengan cara 3D yang dapat dilihat lebih lanjut pada halaman website www.bi.go.id.

Terkait temuan Polres Gowa yang diduga merupakan sertifikat palsu Surat Berharga Negara (SBN) palsu dan Deposito BI, Marlison menegaskan bahwa BI tidak pernah menerbitkan dokumen sertifikat deposito BI.

Sedangkan, kepemilikan SBN bersifat scripless atau tanpa warkat, artinya tidak ada dokumen sertifikat kepemilikan yang dipegang oleh investor karena kepemilikan investor tersebut dicatatkan secara elektronik.

Berdasarkan data BI, temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun seiring dengan meningkatnya kualitas uang (bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman) yang semakin modern dan terkini, di samping edukasi iri keaslian uang rupiah yang terus digencarkan secara masif dan sinergi erat seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).

Sepanjang 2024, catat BI, rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (piece per million atau 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar) atau terus menurun dari tahun ke tahun. Sebelumnya pada 2022 dan 2023 tercatat 5 ppm, 2021 tercatat 7 ppm, dan 2020 tercatat 9 ppm.

BI menegaskan, uang palsu bukan merupakan uang rupiah yang dapat ditransaksikan dan tidak memiliki nilai. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

BI menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang rupiah agar desainnya semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan. Selain itu, BI terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.