Berita Ini yang Ditunggu Pemotor, Polda Metro Sebut Ganjil Genap DKI Tidak Berlaku untuk Roda Dua
Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin (9/11/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKIJakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap yakni:
1.Jalan Sudirman,
- Jalan MH Thamrin,
- 3. Jalan Medan Merdeka Barat,
- 4. Jalan Majapahit,
- 5. Jalan Gajah Mada,
- 6. Jalan Hayam Wuruk,
- 7. Jalan Pintu Besar Selatan,
- 8. Jalan Gatot Subroto.
Kawasan pembatasan mobilitas yakni:
- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
- Jalan Sabang,
- Jalan Bulungan,
- Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
- Jalan BKT,
- Jalan Kota Tua,
- Jalan Kelapa Gading,
- Jalan Kemang,
- Jalan Kemayoran,
- Jalan Sunter,
- Jalan Jatinegara,
- Pintu 1 Taman Mini,
- Jalan Pantai Indah Kapuk,
- Pasar Tanah Abang,
- Pasar Senen,
- Jalan Raya Bogor,
- Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
- Jalan Otista, Dewi Sartika,
- Jalan Warung Buncit,
- Cileduk Raya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya