Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Samsat dan SIM Keliling Ditiadakan hingga 15 Februari 2024

Foto : ANTARA/Aloysius Lewokeda

Arsip foto- Warga membayar biaya mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di bus pelayanan Samsat Keliling di Ciputra Mall, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pada masa Operasi Mantap Brata atau Pengamanan Pemilu 2024 pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polda Metro Jaya ditiadakan dan akan kembali melayani pada 16 Februari.

"Tanggal 12 sampai dengan 15 Februari 2024 pelayanan gerai dan samling (samsat keliling) ditiadakan," demikian pengumuman resmi dari TMC Polda Metro Jaya yang dikutip di Jakarta, Senin (12/2).

Pada tanggal 12, 13, dan 15 Februari 2024 layanan pengesahan dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau pembayaran pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta, hanya dapat dilakukan di Samsat Induk.

Sedangkan pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan libur nasional dalam rangka pemungutan suara, maka seluruh pelayanan samsat ditiadakan, baik di Samsat Induk, gerai maupun samling.

"Pelayanan gerai dan samling dibuka kembali pada tanggal 16 Februari 2024," tulis TMC Polda Metro Jaya.

Perlu diketahui, layanan di gerai dan samling hanya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Sementara syarat untuk perpanjangan atau membayar pajak kendaraan bermotor yaitu membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top